Tidak terpenuhinya persyaratan beban mengajar, Pencairan Dana Guru Daerah Ditunda. Dirtjen Perimbangan Kemenkeu Boediarso : beban mengajar minimal sebanyak 24 jam tatap muka per minggu. “ Ini tidak terpenuhi.”



Pemerintah pusat menunda penyaluran anggaran dana tunjangan profesi guru PNS di daerah sebesar Rp23,4 triliun pada tahun ini. Ada tiga alasan pemerintah menahan penyaluran dana tersebut.

“ (Pertama), Akibat jumlah guru yang bersertifikasi berkurang,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, dalam konferensi pers di kantor Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2016.

Boediarso mengatakan jumlah guru PNS menyusut dari 1,3 juta orang menjadi 1,22 juta orang. Ada tiga penyebannya, yaitu pensiun, mutasi menjadi pejabat struktural, dan meninggal.

Faktor yang kedua adalah tidak terpenuhinya persyaratan beban mengajar. Dikatakan bahwa beban mengajar minimal sebanyak 24 jam tatap muka per minggu. “ Ini tidak terpenuhi,” kata dia.

Yang ketiga adalah masih ada sisa dana tunjangan profesi guru yang mengendap di kas daerah sebanyak Rp19,6 triliun. Boediarso mengatakan dana ini bisa digunakan untuk membayar tunjangan profesi guru.

“ Tidak ada pemotongan dana TPG. Yang ada hanyalah kami ingin mengoptimalkan sisa dana kas TPG di daerah untuk membayar TPG di masing-masing daerah,” kata dia.
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Tidak terpenuhinya persyaratan beban mengajar, Pencairan Dana Guru Daerah Ditunda. Dirtjen Perimbangan Kemenkeu Boediarso : beban mengajar minimal sebanyak 24 jam tatap muka per minggu. “ Ini tidak terpenuhi.”"