Terjaring OTT KPK Irman Gusman Resmi Diberhentikan Dewan Kehormatan DPD.



Sebuah ungkapan "sudah jatuh tertimpa tangga'"terasa pas untuk menggambarkan situasi yang dialami Irman Gusman saat ini, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (17/9/2016).

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Irman diduga menerima uang sebesar Rp 100 juta yang diberikan oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait pemberian rekomendasi kepada Bulog.

Tujuannya, agar Bulog memberikan jatah impor gula kepada CV Semesta Berjaya di Sumatera Barat. Rapat pleno Badan Kehormatan (DPD) yang dipimpin Ketua AM Fatwa akhirnya secara resmi memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD.

Tidak hanya diberhentikan sebagai ketua DPD, sejumlah pihak juga mulai mempersoalkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana yang pernah diterima Irman berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2010.
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Terjaring OTT KPK Irman Gusman Resmi Diberhentikan Dewan Kehormatan DPD."